Investasi merupakan hal penting yang harus dilakukan untuk mengantisipasi beragam kemungkinan di masa depan. Hal ini dikarenakan kondisi keuangan yang beredar tidak selalu pasti dan berkaitan dengan inflasi. Misalnya saja, jika zaman dulu kita bisa membeli rumah dengan harga puluhan juta, sekarang telah naik menjadi ratusan hingga milyaran rupiah.
Namun, banyak yang ingin berinvestasi namun terkendala masalah riba. Untuk itu, ada solusi berupa investasi syariah yang kini telah merambah dunia online, sehingga penggunaannya lebih mudah dan aksesabel di mana pun dan kapan pun. Berikut ini lima macam macam investasi terpercaya berbasis syariah.
1. Reksadana Syariah
Reksadana syariah secara online adalah proses investasi dengan menanamkan sejumlah modal untuk disalurkan kepada suatu perusahaan melalui manajer investasi berdasarkan hukum syariah. Dengan adanya platform online, berinvestasi melalui reksadana syariah jauh lebih praktis karena Anda tidak perlu lagi mendatangi manajer investasi. Update informasi juga bisa didapatkan secara online.
Reksadana syariah memerlukan modal yang tergolong rendah, yakni hanya Rp 100.000 saja dengan resiko yang tergolong kecil dan dikelola dengan bantuan manajer investasi berdasarkan hukum syariah.
2. Saham Syariah
Produk saham syariah hadir berdasarkan fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal. Saham syariah adalah penyertaan modal pada surat berharga dengan konsep yang tidak bertentangan dengan hukum Islam syariah. Dalam prosesnya, saham syariah memiliki ketentuan berupa akad, cara pengelolaan usaha, jenis usaha, dan aset yang terkandung beserta usaha.
Saham dipilih karena nilai return investasi ini tergolong besar. Menanam saham memiliki dua keuntungan, yakni keuntungan yang didapatkan ketika perusahaan mendapat keuntungan, dan keuntungan kedua adalah mendapatkan capital gain. Capital gain adalah nilai jual saham lebih tinggi dari nilai beli saham. Namun demikian, berinvestasi di saham syariah memiliki resiko capital loss, yakni nilai saham turun, atau perusahaan bangkrut. Oleh karena itu pastikan Anda meneliti track record perusahaan yang akan Anda beli sahamnya.
3. Deposito Syariah
Deposito syariah adalah dimana kita menanam modal pada sebuah bank syariah yang dananya tidak bisa diambil dalam jangka waktu tertentu. Deposito syariah kini bisa dilakukan secara online melalui internet banking atau mobile banking. Untuk memiliki rekening deposito syariah, Anda diperlukan menabung Rp 1.000.0000 – Rp 10.000.000 dengan masa deposito sekitar 1 – 36 bulan.
Deposito syariah diselenggarakan atas fatwa MUI yang mempertimbangkan keperluan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui investasi. Deposito bank syariah memiliki resiko yang kecil, karena ini sama dengan menabung.
4. P2P Lending Syariah
P2P lending adalah layanan pinjam meminjam online yang berlangsung melalui sebuah aplikasi. Saat ini investasi P2P lending juga telah mengusung konsep pengelolaan berbasis syariah, sehingga Anda bisa meminimalisir terjadinya riba. Konsep P2P lending berbasis syariah berbentuk jual beli (murabahah) dan kerja sama bisnis dengan prosesi akad (mudharabah).
Dengan berinvestasi melalui P2P lending, Anda bisa sekaligus membantu perekonomian masyarakat karena dana yang Anda investasikan akan disalurkan pada pegiat UMKM, dan pendanaan pendidikan masyarakat atau kesehatan masyarakat.
P2P lending berbasis syariah telah diatur melalui fatwa MUI No. 117/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kemudahan investasi online melalui P2P lending ini terlihat dari tidak diperlukannya syarat yang terlalu rumit, dan semua prosesnya berlangsung secara online melalui perangkat digital di situs investasi.